Modifikasi Sepeda Motor Yang Ektream |
Setiap sepeda motor standard keluaran pabrikan secara spesifikasi teknis
dan desain telah memenuhi standard keamanan dan kenyamanan suatu produk
untuk digunakan sehari-hari. Sebelum diterima oleh konsumenpun, sepeda
motor Honda telah melalui tahapan Pre Delivery Inspection sebagai Final
Inspection sebelum sepeda motor tersebut diterima oleh konsumen.
Jadi tidak ada yang perlu dikhawatirkan oleh konsumen apabila
mengendarai sepeda motor Honda yang masih dalam kondisi standard
keluaran pabrikan baik dari aspek keamanan maupun kenyamanan dalam
berkendara.
Konsumen
tertentu dan biasanya kalangan anak muda yang selalu ingin tampil beda
sering mendesain ulang atau memodifikasi sepeda motornya. Se-ekstreem
apapun modifikasi yang dilakukan tidak akan menjadi masalah selama
sepeda motor tersebut hanya digunakan untuk “obat mata” saja alias
pajangan karena begitu indah untuk dipandang.
Masalah akan muncul apabila sepeda motor yang telah dimodifikasi
tersebut digunakan sebagai kendaraan sehari-hari karena dikhawatirkan
perubahan yang dilakukan mengganggu kenyamanan saat berkendara. Dan yang
lebih berbahaya lagi apabila perubahan yang dilakukan menyangkut
perubahan spesifikasi teknis karena disamping membahayakan si pemilik
juga bagi pengguna jalan lain saat berkendara di jalan raya.
Modifikasi paling ringan adalah merubah warna dan striping sepeda motor.
Untuk yang satu ini walaupun ringan, satu hal yang perlu diingat adalah
data pada STNK-pun perlu disesuaikan jika tidak ingin kena TILANG oleh
pihak yang berwajib.
Modifikasi yang merubah bentuk dan ukuran perlu mendapatkan perhatian
khusus karena dikhawatirkan dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan
saat bekendara.Contoh saja: Mengganti kaca spion, hal yang mungkin
menurut kita sepele. Keindahan tampilan jangan sampai melupakan fungsi
dari kaca spion itu sendiri. Sering kita temui kaca spion diganti dengan
ukuran yang tidak memadai sehingga fungsinya sebagai alat bantu untuk
mengawasi bagian belakang kita saat berkendara tidak lagi berguna secara
optimal. Hal ini tentunya bisa membahayakan saat berkendara.
Contoh lain yang dapat membahayakan pengguna jalan lain adalah
penggantian warna lampu belakang (stop lamp) yang seharusnya merah
menjadi putih (dengan mika bening). Lampu-lampu, klakson, dan segala
instrumen yang ada pada sepeda motor adalah merupakan alat bantu kita
untuk berkomunikasi dengan pengguna jalan lain. Apabila itu diubah maka
akan menggangu komunikasi kita selama berkendara. Terlebih lagi lampu
belakang dengan mika bening akan sangat membahayakan bagi pengendara di
belakangnya karena dapat menyilaukan pandangan.
Jadi kepuasaan akan hasil karya dan keindahan yang didapat jangan sampai
mengganggu kenyamanan saat berkendara, lebih-lebih membahayakan diri
sendiri dan orang lain.
Selamat berkendara aman dan nyaman
Sumber : astra-honda.com
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Safety Riding
dengan judul Memodifikasi Sepeda Motor, Amankah ?. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://spdmotor.blogspot.com/2012/10/memodifikasi-sepeda-motor-amankah.html. Terima kasih!
Ditulis oleh:
Unknown - Wednesday, October 3, 2012
motor boleh sangar, tapi tetep harus safety riding dengan menggunakan jaket motor
ReplyDelete